Rusuh Demo Kenaikan BBM

Rizal Ramli Segera Dipanggil Polisi

VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) segera memanggil kembali tersangka kasus kerusuhan pasca aksi demonstrasi kenaikan bahan bakar minyak, Rizal Ramli. Polisi masih membutuhkan sejumlah keterangan dari mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.

Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji kepada wartawan, Jumat 17 April 2009. "Nanti, sesegera mungkin," kata dia.

Selain itu, Susno menilai polisi belum merasa perlu melakukan tindakan represif berupa penahanan terhadap Rizal.

Dalam kasus ini, Rizal yang juga Ketua Komite Bangkit Indonesia dituding membiayai aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM pada 2008. Sementara Sekretaris Jenderal komite itu, Ferry Juliantoro telah divonis satu tahun penjara dalam kasus ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Alasan seseorang ditahan itu ada subjektif dan objektif," kata Direktur I Keamanan Trans Nasional Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Badrodin Haiti kepada VIVAnews, Kamis 15 Januari 2009.

Ia menambahkan, selain alasan subjektif penyidik, penahanan juga akan dilakukan jika pasal yang dikenakan pada mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu memuat ancaman pidana di atas lima tahun penjara. "Jika dia dikenakan pasal yang sama dengan pasal yang dikenakan pada tersangka sebelumnya, bisa langsung ditahan," jelasnya.

Jadi Apparel 4 Klub Liga 1, Jenama Lokal Ini Ingin Gebrak Internasional
Duel Madura United vs Arema FC

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum

Musim kompetisi Liga 1 2023-2024 Arema FC akrab dengan posisi zona degradasi. Nyaris sepanjang musim Arema FC berkutat di zona merah

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024