Sumber :
VIVAnews
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan membuat rancangan peraturan daerah larangan merokok di tempat umum. Rencananya, dalam usulan raperda tersebut juga akan dicantumkan
reward
kepada perokok yang tidak merokok di tempat umum berupa umrah dan lain sebagainya.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi Bengkulu Siswadi, menyebutkan, pemberian
reward
tersebut sebagai motivasi bagi para perokok untuk ikut menghargai warga lain yang tidak merokok.
Dengan begitu kesadaran akan kesehatan bagi orang lain yang bisa menjadi perokok pasif akan bisa terbangun.
tersebut akan dibebankan dalam APBD. Sehingga, praktik penerapan Perda Larangan Merokok akan dapat terlaksana dengan baik.
Sejauh ini, DPRD telah menentukan beberapa lokasi yang dianggap sebagai tempat umum, di antaranya yakni wilayah perkantoran, angkutan umum, sekolah, rumah sakit, kampus, bandara, tempat ibadah dan beberapa lokasi lain yang menjadi wilayah keramaian publik. Lalu bagaimana penilaian bagi warga yang akan mendapat hadiah, tunggu keputusannya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
tersebut akan dibebankan dalam APBD. Sehingga, praktik penerapan Perda Larangan Merokok akan dapat terlaksana dengan baik.