60 Korban Selamat Kapal Karam di Malaysia Dipulangkan

Pencarian korban kapal tenggelam oleh Malaysia
Sumber :
  • REUTERS/Samsul Said
VIVAnews
- Setelah ditahan selama satu bulan, pihak Malaysia akhirnya membebaskan sebanyak 60 orang warga Aceh korban selamat karamnya kapal tenaga kerja Indonesia di Malaysia, 18 Juni lalu. Mereka ditahan selama satu bulan karena terbukti melanggar hukum Malaysia, mereka masuk wilayah itu tanpa dokumen lengkap.


“Mereka telah dibebaskan dan hari ini akan dipulangkan dalam dua gelombang melalui Bandara Sultan Iskandar Muda,” ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Murthalamuddin kepada
VIVAnews,
Rabu, 23 Juli 2014.

Media Asing Sorot Aksi Joget Ernando Ari di Depan Pemain Korea Selatan: Mengejek

Mereka yang dipulangkan hari ini sebanyak 21 orang. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan administrasi. “Sisanya menunggu proses administrasi selesai, kapan selesai langsung pulang,” kata Murthala lagi.
Hasto Klaim PDIP Bakal Move On dari Pilpres untuk Hadapi Pilkada 2024


10 Tips Redakan Nyeri Haid dengan Cara Alami
Kepulangan 21 korban selamat korban kapal TKI karam tersebut akan diserahkan oleh perwakilan Kedutaan Besar Indonesia kepada Gubernur Aceh di Pendopo Gubernur di Banda Aceh. Pada acara penyambutan tersebut, para TKI tersebut juga akan dapat bantuan dari Pemerintah Aceh.

Sebelumnya, sebanyak 60 orang warga Aceh yang selamat dari musibah kapal karam di Perairan Malaysia dihukum penjara selama 1 bulan oleh pengadilan Malaysia. Mereka dituding telah masuk wilayah negeri tetangga itu secara ilegal.


Pada peristiwa nahas tersebut, sebanyak 14 dari 97 orang penumpang meninggal dunia. Hingga saat ini, pihak Malaysia dikatakan masih terus melakukan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya musibah tersebut. Besar dugaan, kapal nahas itu sengaja ditenggelamkan oleh Bea dan Cukai Malaysia.


Baca:
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya