Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan mengabulkan tuntutan mantan ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batu Bara, Khairil Anwar, yang dipecat KPU Sumatera Utara. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Erly Suhermanto SH, membatalkan surat keputusan KPU Sumatera Utara yang mencopot Khairil Anwar dari jabatan sebagai Ketua KPUD Batubara.
"Mengabulkan gugatan saudara penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Erlu Suhermanto SH di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Kamis, 24 Juli 2014.
Selain itu KPUD Sumatera Utara juga diminta mengembalikan nama baik tergugat.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung singkat, dan tidak dihadiri oleh pihak KPUD Sumatera Utara selaku tergugat. "Saya meminta agar KPUD Sumut dan DKPP segera memulihkan nama baik saya," kata Khairil Anwar usai persidangan.
Sebelumnya Dewan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) menilai Khairil Anwar sebagai Ketua KPUD Batubara tidak profesional dan memihak salah satu calon bupati dan wakil bupati saat Pilkada Batubara tahun 2013 lalu.
Segera Dipersunting Rizky Febian dengan Prosesi Ijab Kabul, Mahalini Raharja Bakal Mualaf?
Pengakuan terbaru yang diungkapkan oleh pihak kepala lingkungan, rupanya tak jauh berbeda dengan apa yang pernah diungkapkan oleh ayah Mahalini Raharja, I Gede Suraharja.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :