DPR Minta KPK Sidak Kasus TKI di Sektor Lain

Pekerja migran Indonesia saat baru pulang dari luar negeri beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews
- Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh mengapresiasi sidak yang dilakukan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Bareskrim Mabes Polri, semalam hingga dini hari tadi di terminal II Bandara Sukarno-Hatta.


"Ibarat pucuk dicinta ulam tiba, langkah yang diambil KPK ini seperti gayung bersambut dengan harapan dan rekomendasi timwas (tim pengawas)," katanya, melalui pesan singkat, Sabtu 26 Juli 2014.


Wakil Ketua Tim Pengawas TKI, DPR RI ini menjelaskan, jika KPK saat ini fokus pada basis pemerasan dan suap yang ada di bandara, ini hanya sebagian lingkup kecil saja dari permasalahan TKI sebenarnya.
Terpopuler: Gamers Harus Wangi, Spesifikasi Xiaomi Pad 6S Pro Harga Rp8 Juta


Kenali Pentingnya Konsumsi Multigrain Saat Sarapan
Sebaiknya, kata Poempida, KPK juga melakukan pemantauan dan sidak di lingkup lainnya. Seperti, pembuatan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), proses rekrutmen di Ciracas, titik pemulangan TKI yang baru kembali ke daerah, dan semua basis birokrasi yang terkait dengan penyelenggaraan TKI.

Kiamat Masih Jauh Selama Masih Ada 3 Hewan Ini, Kata Gus Baha

Dalam konteks penegakan hukum, dia memaparkan, dalam masalah TKI ini tidak hanya pada basis pidana khusus korupsi saja. Tetapi, juga harus merambah pada aspek kekerasan, intimidasi, penipuan, dan bahkan pada isu perdagangan manusia.


Ia mengakui, Timwas TKI mempunyai banyak keterbatasan. "Sayangnya, Timwas TKI DPR hanya bisa mengawasi saja. Gemas rasanya. Sebab, kami sudah paham sebetulnya titik rawan pada masalah penegakan hukum ini. Namun, dalam hal penegakkannya bukan merupakan wilayah kewenangan DPR RI," katanya.


Ia salut dengan tertangkapnya belasan oknum baik dari BNP2TKI, TNI dan Polri yang selama ini meresahkan dan memeras para TKI. Ia berharap, ada pengembangan atas temuan Timwas TKI yang telah merilis daftar hitam penyalur tenaga kerja Indonesia PPTKIS/PJTKI. Sebab, belum sepenuhnya ada tindakan hukum yang tegas pada para pelaku bisnis TKI ini.


"Padahal, sebagian pelanggaran yang dilakukan sudah jelas terindikasi pidana," ujar dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya