Perwira Polisi Diduga Terlibat Timbun Mercon yang Meledak di Mapolres

Ledakan petasan barang sitaan Polisi.
Sumber :
VIVAnews
Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang
- Seorang perwira polisi diduga terlibat dalam penimbunan barang bukti bahan baku mercon, yang meledak di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, Kamis pagi tadi. Perwira itu disebut merekomendasikan agar barang bukti hasil razia itu ditimbun.

Keistimewaan Makam Baqi dan Ma'la, Tak Pernah Penuh Walau Jenazah Ditimbun Berulang

Proses penimbunan bahan baku pembuat petasan seberat 29 kilogram itu juga turut melibatkan seorang tersangka yang tertangkap sebelumnya.
Respons Ketua DPRD Jambi soal Jembatan Ditabrak Tongkang Batu Bara


Tersangka itu adalah Munayir, 49 tahun, warga yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di Dusun Krasak, Rowosari, Tembalang, Kamis, 24 Juli 2014. Munayir ditangkap karena menjual bubuk mercon seberat 29 kilogram, termasuk bahan pembuatnya, yakni belerang, potasium, dan broom, bersama Asromi, 24 tahun, warga Kedungsari, Rowosari, Tembalang.


Berdasarkan keterangan sumber di Kepolisian yang menolak disebut identitasnya, usai menyita barang bukti tersebut, awalnya hendak dibuang ke laut. Namun, karena berbagai pertimbangan, akhirnya dipendam di samping gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang.


"Rekomendasinya dari Penyidik untuk dipendam. Jadi akhirnya dipendam. Tersangkanya (Munayir) juga ikut (memendam barang bukti)," kata sumber itu.


Sebelum dipendam di lubang sedalam satu meter, potasium tersebut telah direndam air selama dua hari. Namun ternyata meledak juga.


Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Djihartono, mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk kesalahan prosedur dalam penyimpanan barang bukti berupa petasan. Akibatnya, barang bukti meledak dan merusak sejumlah ruangan Markas Polresta, rumah warga, dan mobil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya