Perwira Polisi Diduga Terlibat Timbun Mercon yang Meledak di Mapolres

Ledakan petasan barang sitaan Polisi.
Sumber :
VIVAnews
- Seorang perwira polisi diduga terlibat dalam penimbunan barang bukti bahan baku mercon, yang meledak di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah, Kamis pagi tadi. Perwira itu disebut merekomendasikan agar barang bukti hasil razia itu ditimbun.


Proses penimbunan bahan baku pembuat petasan seberat 29 kilogram itu juga turut melibatkan seorang tersangka yang tertangkap sebelumnya.


Tersangka itu adalah Munayir, 49 tahun, warga yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang di Dusun Krasak, Rowosari, Tembalang, Kamis, 24 Juli 2014. Munayir ditangkap karena menjual bubuk mercon seberat 29 kilogram, termasuk bahan pembuatnya, yakni belerang, potasium, dan broom, bersama Asromi, 24 tahun, warga Kedungsari, Rowosari, Tembalang.
Ibunda Pratama Arhan: Semoga Timnas Indonesia U-23 Menang meski dengan Skor Tipis


Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil
Berdasarkan keterangan sumber di Kepolisian yang menolak disebut identitasnya, usai menyita barang bukti tersebut, awalnya hendak dibuang ke laut. Namun, karena berbagai pertimbangan, akhirnya dipendam di samping gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang.

Jordi Jenguk Sarwendah, Hubungannya dengan Ruben Onsu Kembali Dipertanyakan

"Rekomendasinya dari Penyidik untuk dipendam. Jadi akhirnya dipendam. Tersangkanya (Munayir) juga ikut (memendam barang bukti)," kata sumber itu.


Sebelum dipendam di lubang sedalam satu meter, potasium tersebut telah direndam air selama dua hari. Namun ternyata meledak juga.


Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Djihartono, mengatakan, kejadian tersebut merupakan bentuk kesalahan prosedur dalam penyimpanan barang bukti berupa petasan. Akibatnya, barang bukti meledak dan merusak sejumlah ruangan Markas Polresta, rumah warga, dan mobil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya