Menkumham: Hukuman untuk Koruptor Penuhi Rasa Keadilan

Petinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan terpidana kasus korupsi juga layak mendapatkan remisi. Menurut Amir, instansinya tidak mempunyai hak menghukum seorang terpidana sebanyak dua kali.


"Mungkin ini tidak populer, seakan-akan saya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kita semua tidak senang dengan korupsi, tetapi harus ingat kecenderungan hukum pada pelaku korupsi sudah amat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Amir dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Agustus. 2014.


Amir menilai, Kemenkum HAM bertugas membina seorang terpidana agar mereka sadar akan kesalahannya. Dia pun mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme.


"Kalau mau jujur, saya akui lahirnya PP Nomor 99/2012 adalah semangat saya yang paling keliru selama masa jabatan saya," ungkap dia.


Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu memilih tidak akan mencabut PP tersebut. Untuk memperbaikinya, dia segera menerbitkan peraturan menteri.

Liverpool Tertahan, Perburuan Gelar Sisakan Arsenal dan Man City?
Pelaku curanmor yang dihabisi warga di Tangerang

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

MS (28), seorang pria di Tangerang, diamuk massa usai kedapatan melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor, di Toko Aluminium, di wilayah Kota Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024