Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, menyatakan terpidana kasus korupsi juga layak mendapatkan remisi. Menurut Amir, instansinya tidak mempunyai hak menghukum seorang terpidana sebanyak dua kali.
"Mungkin ini tidak populer, seakan-akan saya tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kita semua tidak senang dengan korupsi, tetapi harus ingat kecenderungan hukum pada pelaku korupsi sudah amat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Amir dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 28 Agustus. 2014.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Meski demikian, politikus Partai Demokrat itu memilih tidak akan mencabut PP tersebut. Untuk memperbaikinya, dia segera menerbitkan peraturan menteri.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya