Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVAnews
- Dua perwira polisi di Kalimantan Barat, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka Marela Harahap, akan menjalani sidang kode etik pekan depan. [Baca: ]. Apabila terbukti melanggar kode etik kepolisian keduanya akan jatuhi sanksi tegas, yaitu dipecat sebagai anggota Polri.
Demikian ungkap Kapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto. "Saya sudah bentuk komisi, Minggu depan mulai sidang kode etik. Jika nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dipecat," kata Arief di Bareskrim Mabes Polri, Jumat 19 September 2014.
Arief menjelaskan, AKBP Idha akan dikenai sanksi disiplin. Dia melanggar disiplin Kepolisian karena pergi ke luar negeri tanpa izin atasan. Selama ini, mantan Kasubdit III Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat itu diketahui kerap melakukan pelanggaran disiplin.
"Sanksi bagi anggota Polri ada tiga lapis. Terkait AKBP Idha pelanggaran disiplinnya akan dinilai pada saat dia keluar negeri tanpa izin," ujarnya.
Selain itu, Idha juga diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni tidak profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan kasus narkoba. "Nanti akan dilihat apakah dia melakukan pelanggaran," kata Arief.
Apabila telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Komisi etik Polda Kalbar, Arief menyatakan, Idha masih memiliki kesempatan untuk banding di Komisi etik Mabes Polri.
Sementara itu, terkait dugaan , yang bersangkutan akan diadili di peradilan umum. "Jika sudah di PTDH, dalam persidangan peradilan umum yang bersangkutan sudah tidak sebagai perwira Polri lagi," tandasnya. (ren)
"Sanksi bagi anggota Polri ada tiga lapis. Terkait AKBP Idha pelanggaran disiplinnya akan dinilai pada saat dia keluar negeri tanpa izin," ujarnya.
Selain itu, Idha juga diduga melakukan pelanggaran kode etik, yakni tidak profesional dalam menjalankan tugas penyelidikan kasus narkoba. "Nanti akan dilihat apakah dia melakukan pelanggaran," kata Arief.
Apabila telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Komisi etik Polda Kalbar, Arief menyatakan, Idha masih memiliki kesempatan untuk banding di Komisi etik Mabes Polri.
Sementara itu, terkait dugaan , yang bersangkutan akan diadili di peradilan umum. "Jika sudah di PTDH, dalam persidangan peradilan umum yang bersangkutan sudah tidak sebagai perwira Polri lagi," tandasnya. (ren)
Fintech Ini Hadirkan Teknologi Baru di Indonesia
Saham menjadi salah satu instrumen di dunia financial technology atau fintech, yang digandrungi oleh mereka yang ingin terjun ke dunia investasi. Sayangnya, banyak faktor
VIVA.co.id
27 Mei 2024
Baca Juga :