Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan seorang wanita Warga Negara (WN) Thailand. Wanita itu mencoba menyeludupkan sabu-sabu seberat 579,6 gram dari Malaysia, Selasa, 23 September 2014.
Terdakwa menyeludupkan sabu-sabu dengan cara menyembuyikannya di dalam kemaluan.
Sidang yang digelar diruang Cakra 4, terdakwa bernama Tipan Prakusa itu didampingi oleh seorang penerjemah. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma Lubis mendakwa wanita berusia 27 tahun ini telah secara sah dan meyakinkan menyelundupkan narkotika.
JPU juga menilai terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor narkotika dengan berat lebih dari 5 gram," ucap Nilma di hadapan majelis hakim yang diketuai Gerchat Pasaribu.
Baca Juga :
BRIN Dukung Industri Kendaraan Listrik Nasional Lewat Pameran IEMS 2024, Catat Tanggalnya
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul
Polisi membongkar home industri narkoba berjenis sintetis di kawasan perumahan mewah Mountain View Sentul City, Bogor Jawa Barat.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :