Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Dituntut 5 Tahun Penjara

Penculikan bayi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVAnews - Desi Ariyani, terdakwa kasus penculikan bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 1 Oktober 2014. Desi dinyatakan telah melanggar Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Lia Pratiwi, terdakwa Desi hanya bisa tertunduk pasrah. Ia tak menyangka tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya begitu berat. 

Desi berdalih perbuatannya menculik bayi Valencia bukan untuk dijual, melainkan untuk dirawat. Pada sidang selanjutnya, Desi akan dipersilakan membacakan pembelaan atau pledoi atas kasus yang didakwakan kepadanya.

Kasus penculikan bayi Valencia sempat membuat heboh publik beberapa bulan lalu, khususnya warga Kota Bandung. Saat itu, Desi menyamar sebagai dokter untuk menculik bayi Valencia yang merupakan putri pasangan Toni Manurung dan Lasmaria di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Viral Atap Masjid Universitas Raja Fahd di Arab Saudi Roboh Gegara Hujan Deras
Polisi berhasil mencium keberadaan Desi menyembunyikan bayi Valencia. Desi pun sempat mencoba bunuh diri dengan terjun dari jembatan Pasopati. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkap Desi.

Komisaris hingga Direksi Bank Mandiri Dapat Kucuran Saham Program Remunerasi
Asep Bar Bara/Bandung
Area operasi PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)

Penyebab Laba Bersih Amman Mineral Internasional Turun 27 Persen di Q1-2024

Laba Bersih Amman Kuartal I-2024 Anjlok 27 Persen

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024