Sumber :
VIVAnews
- Ditetapkan sebagai tersangka, staf ahli walikota, Diding Iskandar mengaku belum mengetahui hal ini. Dia mengatakan belum mendapat informasi ketetapan statusnya di Kejaksaan.
"Saya malah belum tahu dan dengar, soal status saya di kejaksaan," katanya, saat dihubungi via telepon, Jumat 17 Oktober 2014.
Diding, yang juga mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang itu mengaku siap dan taat hukum, meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diputuskan terlibat dalam kasus pengadaan mobil tangga damkar tahun 2013.
"Kalau memang saya harus diperiksa, saya siap. Saya taat hukum," ujar Diding.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang , Diding Iskandar (DI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013, Damkar Kota Tangerang, bersama dengan seorang pengusaha rekanan dalam pengadaan.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (asp)
Halaman Selanjutnya
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (asp)