Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Kepolisian Resor Langkat Sumatera Utara menangkap seorang penumpang bus yang mebawa sabu 3,5 kilogram. Sabu senilai Rp3,5 miliar itu akan dibawa dari Aceh menuju Medan.
Sekadar informasi, 1 gram sabu kira-kira bisa membuat mabuk 2-3 orang. Artinya sabu 3,5 kg ini bisa bikin geleng 10 ribuan anak.
Saat diinterogasi, Fulkan mengaku tidak tahu yang di dalam tas itu barang haram. Pemuda 22 tahun itu mengatakan hanya mendapat titipan dari seseorang.
"Tas itu, kata tersangka, milik temannya yang dititipkan dan akan dijemput di Medan," kata Asmoro.
Namun polisi tidak langsung percaya. Polisi langsung menggiring ke Mapolres Langkat. Dia akan dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Taufik Hidayat-Erwinsyah Putra
Halaman Selanjutnya
"Tas itu, kata tersangka, milik temannya yang dititipkan dan akan dijemput di Medan," kata Asmoro.