Ini Cara Menteri Susi Deteksi Kapal Nakal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Kadin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memperkenalkan kembali Vessel Monitoring System untuk memonitoring kapal-kapal penangkap ikan yang kerap melanggar aturan di perairan Indonesia.
Gempa Bumi 6,5 SR Guncang Garut, Terasa Hingga Jabodetabek

Hal itu diungkapkan Susi, usai menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut, Marsetio di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2014.
PDIP Ingin Lanjutkan Kerja Sama dengan PPP dan Hanura di Pilkada 2024

"Ini kami punya data untuk monitoring kapal yang nakal. Nanti, kami akan sharing data ini jadi bisa diakses juga," kata Susi kepada Marsetio.
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Susi berharap dengan berbagi data tersebut, TNI Angkatan Laut bisa menindak kapal-kapal yang kerap mengeruk ikan seenaknya di perairan Indonesia.

Kemudian Susi pun meminta anak buahnya,  Kasubdit Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suharta, untuk memberikan user name dan password kepada KSAL Marsetio supaya bisa mengaksesnya.

"Ini harus bisa loh, ini menteri langsung yang perintah," kata Susi kepada Suharta.

Kemudian, Suharta memastikan akan segera melaksanakan tugas tersebut, agar Kementreian Kelautan dan Perikanan bisa langsung bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut.

Suharta menjelaskan, sebenarnya sistem itu sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, dan bukan hal yang baru lagi. Tetapi, karena kurang intensifnya koordinasi, sehingga tidak dilakukan secara intensif.

Kemudian, kata dia, permasalahan yang lainnya adalah banyaknya pemilik kapal yang mematikan transmiter yang dipasang di kapal penangkap ikan. Sehingga, banyak yang tidak terdeteksi.

"Ini memang kan pakai baterai, jadi ada yang mati dan ada juga yang sengaja mematikannya. Selama ini, hanya diberi peringatan saja," terangnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya