Selundupkan Sabu di Kemaluan, Gadis Thailand Dituntut 16 Tahun Bui
Kamis, 6 November 2014 - 20:56 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Satria Lubis
VIVAnews - Seorang gadis asal Thailand dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 6 November 2014. Terdakwa sebelumnya di tangkap karena menyeludupkan hampir satu kilogram sabu-sabu di kemaluannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menyatakan terdakwa Tiphan Pruksa (27), terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.
"JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1," ujar Jaksa Nilma. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 16 tahun da denda Rp.1 miliar susider 3 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hisar Sihombong meminta agar penterjemah memberitahukan tuntutan JPU kepada terdakwa. Hakim juga menunda sidang hingga pekan depan.
Terdakwa sendiri ditangkap petugas Bea dan Cukai sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Mei 2014 lalu.
Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.
Terdakwa sendiri disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Medan dengan upah US$500.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1," ujar Jaksa Nilma. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 16 tahun da denda Rp.1 miliar susider 3 bulan penjara.