Selundupkan Sabu di Kemaluan, Gadis Thailand Dituntut 16 Tahun Bui

Warga negara Thailand penyelundup sabu dituntut 16 tahun bui
Sumber :
  • VIVAnews/Satria Lubis

VIVAnews
Caleg PKB Cabut Permohonan Sengketa Pileg yang Gugat PDIP
- Seorang gadis asal Thailand dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 6 November 2014. Terdakwa sebelumnya di tangkap karena menyeludupkan hampir satu kilogram sabu-sabu di kemaluannya.

Raja Sapta Oktohari yakin Timnas Indonesia U-23 Lolos Olimpiade 2024 meski Dikalahkan Uzbekistan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilma menyatakan terdakwa Tiphan Pruksa (27), terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena membawa sabu seberat 579,6 gram di sepatu dan kemaluannya.
IAPI Selenggarakan Pengambilan Sumpah dan Janji Profesi Akuntan Publik


"JPU menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1," ujar Jaksa Nilma. Untuk itu JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara 16 tahun da denda Rp.1 miliar susider 3 bulan penjara.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang di pimpin Hisar Sihombong meminta agar penterjemah memberitahukan tuntutan JPU kepada terdakwa. Hakim juga menunda sidang hingga pekan depan.


Terdakwa sendiri ditangkap petugas Bea dan Cukai sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Mei 2014 lalu.


Dari pemeriksaan petugas menemukan sabu yang disembuyikan terdakwa di sepatu dan kemaluannya.


Terdakwa sendiri disuruh temannya bernama Ploy untuk membawa barang haram itu ke seseorang di Medan dengan upah US$500.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya