Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Presiden Joko Widodo tidak akan memberikan pengampunan kepada para gembong narkoba. Jika tertangkap, mereka akan dieksekusi mati. Jangan harap, mendapat grasi dari presiden.
"Beliau mengatakan akan bersikap tegas," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 28 November 2014.
Penolakan pemberian grasi kasus narkoba itu, kata Prasetyo, karena saat ini Indonesia sudah darurat narkoba. Tidak hanya sebagai persinggahan, tetapi produsen narkoba.
"Itu kami ingin memberikan masyarakat sinyal jangan main-main dengan Indonesia sekarang, karena Indonesia sekarang bukan lagi jadi tempat persinggahan, tetapi sebagai pasar bahkan produsen di sini. Kami tidak mau melihat itu berlangsung, makanya bersikap keras," ujar dia.
Tak hanya berlaku untuk warga negara sendiri, hukuman mati juga berlaku bagi warga negara asing yang tertangkap mengedarkan narkoba di Indonesia.
Baca Juga :
Tips Gaya Hidup Sehat ala Puteri Indonesia Pertama Indira Sudiro, Bisa Jaga Berat Badan Ideal
"Yuridis dan teknis, yuridis upaya hukum biasa dan luar biasa. Banding, kasasi, grasi, PK (peninjauan kembali). Semuanya harus selesai. Ini perlu waktu," kata dia.
Adapun, saat ini ada 68 narapidana narkoba yang menunggu eksekusi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Yuridis dan teknis, yuridis upaya hukum biasa dan luar biasa. Banding, kasasi, grasi, PK (peninjauan kembali). Semuanya harus selesai. Ini perlu waktu," kata dia.