Tersangkut Kasus TPPU, Mantan Gubernur Sulteng Ditahan

Ilustrasi borgol
Sumber :
  • iStock
VIVAnews
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini Selasa , 9 Desember 2014, menahan mantan Gubernur Sulteng Paliuju.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T Spontana, menjelaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.


"Benar, Kejati Sulteng hari ini menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Kapuspenkum, di Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.


Tony menambahkan, tidak ada penjemputan paksa dalam penahanan. eks Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Sulteng itu langsung dijebloskan ke Rutan Maesa Palu usai melewati pemeriksaan.


"Tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.


Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan, penahanan terhadap Paliudju dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.


Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara. Menurut Sudirman, Paliudju merupakan aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional tersebut.


Artis Rio Reifan, Terbukti Konsumsi Narkoba Jenis Sabu
"Kasus itu mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng," terangnya.
Contoh Artefak yang Dicuri (Doc: Kejaksaan Manhattan)

Nilai 3 Artefak Langka Zaman Majapahit yang Dicuri Capai Rp 46 Miliar

Tiga artefak langka dari zaman Majapahit dicuri orang dan dijual di New York, Amerika Serikat. Saat ini sudah dikembalikan ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024