Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini Selasa , 9 Desember 2014, menahan mantan Gubernur Sulteng Paliuju.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T Spontana, menjelaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
Baca Juga :
Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?
"Tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan, penahanan terhadap Paliudju dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.
Rita yang merupakan adik ipar Paliudju kini tengah menjalani persidangan dan oleh jaksa dituntut 9 tahun penjara. Menurut Sudirman, Paliudju merupakan aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional tersebut.
"Kasus itu mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng," terangnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, Sudirman Syarif, menerangkan, penahanan terhadap Paliudju dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang bersangkutan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Gubernur Rita Sahara.