Sumber :
- iStock
VIVAnews
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hari ini Selasa , 9 Desember 2014, menahan mantan Gubernur Sulteng Paliuju.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Tony T Spontana, menjelaskan, penahanan terhadap Paliadju terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran operasional Provinsi Sulteng tahun 2006-2011.
"Benar, Kejati Sulteng hari ini menahan mantan Gubernur Sulteng Paliudju terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran 2006- 2011," kata Kapuspenkum, di Jakarta, Selasa 9 Desember 2014.
Tony menambahkan, tidak ada penjemputan paksa dalam penahanan. eks Ketua Dewan Pembina DPW Partai NasDem Sulteng itu langsung dijebloskan ke Rutan Maesa Palu usai melewati pemeriksaan.
"Tidak ada penjemputan paksa, yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa selama sekitar 5 jam di Kejati Sulteng," jelasnya.
Baca Juga :
Equestrian All Star Tour 2024 Segera Digelar, Ajang Pengembangan Atlet Berkuda Indonesia
"Kasus itu mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng," terangnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kasus itu mencuat pada November 2013 lalu, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan TPPU di PT Bank Sulteng," terangnya.