Sumber :
- Tudji Martudji/Surabaya
VIVAnews
- Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus Jaelani, mengatakan bahwa OJK akan membantu mengurus klaim asuransi keluarga penumpang AirAsia QZ8501. Pesawat jenis Airbus A320 itu jatuh pada Minggu 28 Desember 2014.
OJK akan membantu pencairan klaim asuransi yang harus dibayar oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas senilai Rp1,25 miliar. Mereka juga akan menguruskan asuransi dari pihak swasta yang dilakukan oleh penumpang sendiri.
Baca Juga :
Tiga Jasad AirAsia QZ8501 Tiba di Surabaya
"Banyak dari sektor perbankan, pasar modal atau asuransi akan melakukan hal-hal yang mempermudah hak-hak dari keluarganya," ujar dia.
Jangan sampai, kata Firdaus, keluarga saling gugat mengenai ahli waris itu. "Kalau rumit harus lewat pengadilan, bagaimana kalau ada yang gugat menggugat dari keluarga," kata dia. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jangan sampai, kata Firdaus, keluarga saling gugat mengenai ahli waris itu. "Kalau rumit harus lewat pengadilan, bagaimana kalau ada yang gugat menggugat dari keluarga," kata dia. (art)