Susi Air Dijatuhi Sanksi Kementerian Perhubungan

Sumber :
  • VIVAnews/Dian Widiyanarko
VIVAnews - Ada lima maskapai yang dijatuhi sanksi oleh Kementerian Perhubungan, salah satunya adalah Susi Air. Maskapai tersebut disebut melanggar perizinan penerbangan.

Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti, enggan berkomentar tentang kabar tersebut.

"Oh, nggak tahu, deh. Saya belum tahu," kata Susi usai rapat koordinator dan evaluasi penanganan illegal fishing di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat malam 9 Januari 2015.

Dia meminta awak media untuk bertanya kepada manajemen maskapai tersebut. Alasannya, Susi tak lagi menjabat sebagai CEO Susi Air.

"Saya bukan lagi di Susi Air. Tanya ke Susi Air," kata Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai terkait pelanggaran penerbangan. Mereka adalah Susi Air, Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, dan Trans Nusa.

Ada puluhan penerbangan yang disebut-sebut melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa pembekuan rute hingga pencabutan izin. (one)

Baca juga:

Pilot Helikopter Angkatan Udara Amerika Tewas Kecelakaan di Kuwait

Pesawat Lionair Jatuh di Manila, 8 Orang Tewas

Maskapai Sriwijaya Air

8 Kecelakaan Pesawat Terbesar di Indonesia

Seperti yang diketahui khalayak umum, tragedi kecelakaan pesawat terbang di Indonesia sudah cukup banyak terjadi.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2021