Ketua PN Surabaya Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hutan

KPK Jemput Paksa Bos Sentul City Cahyadi Kumala
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu 14 Januari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Priharsa menuturkan, Nur Hakim diperiksa sebagai saksi dalam dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi yang dilakukan oleh Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.


Kwee Cahyadi Kumala diduga sengaja melakukan pengaburan hasil persidangan dengan terdakwa Fransiskus Xaverius Yohan Yap.


Yohan Yap merupakan anak buah Cahyadi Kumala, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Yap telah divonis penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Bandung.


Nur Hakim diketahui pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Bandung sebelum pindah ke PN Surabaya. Dia pernah menunjuk dirinya sendiri sebagai ketua majelis hakim kasus korupsi Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Meski, ketika itu dia sudah dimutasi ke PN Surabaya


Dugaan upaya pengaburan itu muncul setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Plt khusus Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Susilo Nandang Bagio serta tenaga honorer di Pengadilan Tipikor Bandung, Lingga Afrizal.


Dalam perkara dugaan suap terkait rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya