Akil Mochtar Siap Ajukan PK Jika Tetap Dihukum Seumur Hidup

Kaleidoskop 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAcoid - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara dugaan suap dalam penanganan sengketa pilkada.

Kasasi tersebut diajukan, lantaran banding yang diajukan oleh Akil ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Dengan ditolak bandingnya tersebut, Akil tetap dipidana penjara seumur hidup.

"Saya sudah kasasi. Kita tunggu putusannya paling lambat 14 Maret 2015," ujar Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 15 Januari 2015.

Akil mengaku siap untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jika nantinya Majelis Hakim menolak kasasinya tersebut. "Nanti ajukan PK atau grasi," kata dia.

Terkait perkaranya sendiri, Akil tetap membantah pernah menerima uang suap seperti yang didakwakan kepadanya. Dia juga sempat mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Tipikor dalam memutus perkaranya.

Akil menyebut bahwa tidak ada fakta yang membuktikan dia pernah menerima uang suap. "Semuanya sandiwara. Kalau pertimbangan hukumnya benar, saya terima putusan. Ini faktanya duit saya enggak terima, duitnya kan langsung diambil KPK saat kasus itu," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hal itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Hatta kepada wartawan Selasa, 25 November 2014.

Sidang banding terdakwa Akil Mochtar dipimpin Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua. Dalam putusannya, majelis hakim di tingkat banding menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama yang menghukum Akil Mochtar dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar menguatkan putusan tingkat pertama, (Pengadilan Tipikor) karena dianggap sudah tepat dan benar (seumur hidup)," kata Hatta.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Akil Mochtar.

Akil dinyatakan terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama yakni pasal pertama adalah pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Selanjutnya, dia juga melanggar dakwaan kedua yakni pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan ketiga, alternatif kedua yakni pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan keempat, pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dakwaan kelima, pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Serta dakwaan keenam, pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU No 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No 25 tahun 2003 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (ren)

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Baca juga:

Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024