Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan gugatan Paguyuban Kepala Desa atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.
"Menyatakan permohonan para pemohon gugur," kata Ketua Majelis Hakim, Wahiduddin Adams ketika membacakan putusannya, Selasa 21 Januari 2015.
Pasal 39 ayat 1 berbunyi, "Kepala Desa memegang jabatannya selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan".
Sementara itu, pasal 2 berbunyi "Kepala Desa sebagaimana yang dimaksud di atas dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut".
Majelis hakim menggugurkan gugatan itu dengan pertimbangan bahwa pada tanggal 7 Januari 2015 pemohon tidak menghadiri persidangan pemeriksaan perbaikan permohonan. Sementara itu, Mahkamah tidak menerima pemberitahuan perihal alasan ketidakhadiran para pemohon.
"Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak bersungguh-sungguh dengan permohonannya," kata Wahiduddin.
Berdasarkan pertimbangan itu, untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menjaga wibawa peradilan, Mahkamah telah memutuskan bahwa permohonan pemohon gugur.
Baca Juga :
Denny Gugat Peran DPR Dalam Pemilihan Kapolri
Baca Juga :
Jokowi Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK
Selain itu, menurut dia, masa jabatan enam tahun akan mendorong ketidakstabilan desa selama enam tahun, karena pihak-pihak yang kalah sering menjegal program kepala desa terpilih.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal 39 ayat 1 dan 2 itu tidak mempunyai hukum mengikat dan bertolak belakang dengan hak konstitusi pemohon. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, menurut dia, masa jabatan enam tahun akan mendorong ketidakstabilan desa selama enam tahun, karena pihak-pihak yang kalah sering menjegal program kepala desa terpilih.