Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Mantan Hakim Syarifudin melaporkan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. "Kami melaporkan penyalahgunanaan jabatan, dan tindakan sewenang-wenang KPK melakukan pemanggilan," kata Syarifudin di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.
Mereka yang diadukan adalah mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Bambang Widjajanto, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja.
Syarifudin menjelaskan bahwa petinggi lembaga penegak hukum itu diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait dugaan pemalsuan video yang dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Suara saya digantikan dengan suara orang lain, ada semua konten disini (sambil menunjukan rekaman video). Tapi pada saat itu faktanya dibedakan, dalam suara itu saya meminta uang Rp 250 juta," tuturnya.
Selain itu, Syarifudin memberkan tanda bukti lapor, nomer LP TBL/99/II/2015/Bareskrim. Para pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana. Serta, memberikan keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta sesuai dengan surat panggilan, tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012. (ren)
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Baca juga:
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :