Saksi Suap Gas, Ketua MUI Bangkalan Diperiksa KPK

Foto ilustrasi uang hasil korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 26 Februari 2015.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam Bangkalan, Jawa Timur untuk tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. "Sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Bersama dengan KH Syarifuddin Damanhuri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dalam perkara ini. Saksi-saksi tersebut antara lain, mantan angota DPRD Bangkalan, KH Abdul Razak Hadi, Pimpinan Ponpes AL Hikam Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman, serta satu saksi lain bernama Andi Andhiani Rinsia.

Diketahui, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.

Fuad dan Rauf yang diduga merupakan pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Baca juga:

Terungkap Ambisi Kuat M Sanusi Ingin Tantang Ahok
Ilustrasi

Jaksa KPK Paparkan soal DPRD DKI Minta Uang ke Aguan

Walaupun belakangan keterangan itu dicabut dari BAP.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2016