Curahan Hati Ibu WNI yang Divonis Mati di Malaysia

Ibu Ajeng Yulia, WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Nadlir
VIVA.co.id
Pemerintah akan Berupaya Bebaskan Ajeng Yuliani
- Keluarga Ajeng Julia, Warga Negara Indonesia yang divonis hukuman mati karena tertangkap menyelundupkan tiga kilogram sabu di Bandara Sultan Ahmad Shah, Kuantan, Malaysia, 10 November 2013 silam, menceritakan fakta lain terkait kasus yang menimpa anggota keluarganya.

Performanya Payah, Johan Zarco Ingin Singkirkan Motor Baru Honda RC213V

Sebelumnya pekan lalu, Jumat, 27 Februari 2015, Pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ajeng Julia. Vonis itu diterima AjengĀ  setelah setahun lebih gadis 21 tahun tersebut ditahan aparat setempat.
Privy Luncurkan Paket Berlangganan Tanda Tangan Unlimited untuk Keamanan Transaksi Digital


Tasroh, Ibu perempuan kelahiran tahun 1994 ini menceritakan, dulu ketika putrinya masih berkumpul dengan keluarga, berjanji akan memberangkatkan kedua orangtuanya ke tanah suci.


"Ajeng waktu itu janji ke saya, kalau dia kerja suatu saat ingin
naikin
haji kami, saya dan ayahnya," kata Tasroh saat ditemui di kediamannya, Jalan Rasamala 3, RT 03/RW 13 Nomor 22, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu 4 Maret 2015.


Ibu empat anak ini juga mengungkapkan, teman Ajeng, Alvira Mulyah sempat menawarkan untuk membantu mengeluarkan Ajeng keluar dari penjara di Malaysia. Namun Vira meminta harus ada perjanjian hitam di atas putih untuk tidak melibatkan dirinya dan keluarganya terkait kasus ini.


"Saya sempat ditawari teman yang mengajak Ajeng ke India, katanya mau bantu, kita tapi teken perjanjian dulu. Saya tidak maulah, anak saya begini kan gara-gara dia," ujar dia.


Dia juga heran, mengapa sampai setahun lebih ini tidak ada itikad baik dari keluarga Vira untuk meminta maaf atas ulah anaknya itu. Saat Tasroh mencoba mendatangi rumah Vira, tak pernah ada respons. Bahkan, pihak keluarga cenderung menyembunyikan keberadaan Vira.


"Tetangga banyak yang tahu, kalau Vira masih di dalam negeri juga, orang kata tetangga ada yang pernah lihat, usai Ajeng ditangkap, mereka sekeluarga bertemu, pakai cadar pula, seperti menyamar," papar Tasroh.


Anggita Jasmine, kakak Ajeng menambahkan, jika Vira pernah meminta nomor rekeningnya untuk segala keperluan keluarga ke Malaysia. Namun sampai detik ini, sepeser pun uang yang djanjikan Vira tak pernah dia terima.


"Saya juga tak terima, kalau adik saya dinilai dengan uang. Kita ke Malaysia Agustus tahun kemarin itu juga bukan biaya dari Vira," tutur ibu satu anak ini saat ditemui
VIVA.co.id
di rumahnya


Terkait vonis mati yang dijatuhkan pengadilan kepada Ajeng Yulia, pihak keluarga hanya bisa pasrah. Bila hukuman mati itu nanti benar-benar terlaksana, keluarga berharap jenazah anak keempat pasangan Ngadimo dan Tasroh ini bisa dibawa pulang ke Indonesia.


"Ya sudah mati. Kenapa tidak dibawa pulang saja jenazahnya, tapi ya berharap bisa bebas, pasrah cuma doa ke Tuhan saja," kata Tasroh yang mengaku akan memberikan pakaian Ajeng kepada tetangga dan sebagian lainnya dibuang bila hukuman mati itu tetap dilaksanakan untuk menolak bala dan membuang sial.

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya