Selain Mandra, Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Lain

Mandra Naih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Teresia May

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung hari ini menahan Mandra bin Naih dalam kasus dugaan korupsi proyek di TVRI. Selain komedian Betawi itu, kejaksaan juga menahan dua orang tersangka lainnya.

Mereka adalah Direktur PT Art Image, Irwan Chermawan, dan pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir.

"Ketiganya di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta, Jumat 6 Maret 2015.

Tony menjelaskan, penahanan mereka terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung secara resmi menahan komedian Mandra terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Mandra merupakan Direktur PT Viandra Production.

Surat perintah penahanan terhadap tiga tersangka ini sudah ditandatangani oleh direktur penyidikan. (ren)

Fery Simanungkalit/Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]

Pengacara Minta Perkara Mandra di Pengadilan Dihentikan

Ini Identitas Pemalsu Tanda Tangan Mandra

Pemalsu Tanda Tangan Artis Mandra Ditangkap Polisi
[/vivamore]
Petugas Kejaksaan Agung bawa dokumen dari Kantor Pusat Bank BJB

Kasus Suap DPRD Banten, Bos BGD Segera Maju Sidang

Berkas perkara lengkap dan segera dibawa ke pengadilan

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2016