Hakim Sarpin Laporkan Mantan Hakim Agung ke Polisi

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Hakim tunggal sidang praperadilan perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi, melaporkan dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya.

Hakim yang menggugurkan status tersangka Komjen Budi Gunawan ini menilai mantan Hakim Agung Prof. Komariah Emong Sapardjaja, telah melecehkannya.

"Kami laporkan Prof. Komariah Emong Sapardjaja, mantan Hakim Agung, terkait klien kami yang merasa nama baiknya tercemarkan," ujar kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Aga Khan saat membuat laporan di datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat 13 Maret 2015.

Menurut Aga, dilaporkannya Komariah oleh Sarpin karena komentarnya di sejumlah media yang dinilai tidak sesuai fakta saat ia menerbitkan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Ketika itu Prof. Komariah Emong Sapardjaja bilang Hakim Sarpin adalah hakim bodoh," katanya.

Seharusnya, menurut Aga, terlepas apapun hasil putusan yang telah diterbitkan oleh Sarpin. Hasil sidang tersebut patut dihormati. Kalaupun merasa keberatan, maka seharusnya bisa dilanjutkan melalui upaya hukum.

"Walaupun keputusan itu dianggap tidak benar, dia (Sarpin) kan punya pribadi, dia punya profesi yang dihormati. Ini upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA," tuturnya.

Sarpin berpendapat, sebagai mantan Hakim Agung, seharusnya Komariah memberikan contoh yang baik, tidak memberikan pernyataan yang justru mengadu domba dan merugikan salah satu pihak dan pribadi.

"Sama-sama profesi hakim kok malah tidak menghargai. Kalau profesi hakim dicaci maki, bagaimana penegakan hukum di Indonesia akan terjadi," kata Aga.

Dalam laporan bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015, Aga juga membawa barang bukti tautan berita di salah satu media online yang menyatakan Hakim Sarpin menelikung Undang-undang dan Sarpin bodoh.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," ujarnya. (ase)

Dikawal Polisi, Hakim Sarpin Datangi Mabes Polri

Baca juga:

Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin Bersikukuh Tak Cabut Somasi untuk Pimpinan KY

Pemeriksaan berlangsung tiga jam.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2015