Sumber :
- VIVA.co.id/Ali Azumar
VIVA.co.id -
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Narkoba menggelar unjuk rasa di tempat hiburan malam MP Executive di Pekanbaru, Riau, Sabtu malam 14 Maret 2015.
Ratusan massa tersebut menentang tempat hiburan yang buka sampai pagi dan diduga mengedarkan narkoba. Mereka juga meminta agar pemilik tempat hiburan tersebut diusut.
Baca Juga :
Contoh Kalimat Kekerasan Verbal pada Anak
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Robert Harianto, mengatakan aksi unjuk rasa ini melanggar Undang Undang karena tidak memiliki izin.
"Kegiatan ini tidak ada ada izin. Memang mereka sudah memberitahukan, tapi sudah kami sampaikan jangan lakukan unjuk rasa malam hari. Itu melanggar Undang Undang, tapi mereka tetap memaksa," ujarnya.
Pelaku perusakan ini terancam dengan Pasal 170 KUHP, yakni perusakan secara bersama-sama. (one)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Kegiatan ini tidak ada ada izin. Memang mereka sudah memberitahukan, tapi sudah kami sampaikan jangan lakukan unjuk rasa malam hari. Itu melanggar Undang Undang, tapi mereka tetap memaksa," ujarnya.