Surat 'Sakti' Bupati Situbondo untuk Nenek Asiani

Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto (kanan)
Sumber :
  • Situbondokab.go.id
VIVA.co.id
Asyani Divonis Bersalah, Pembalakan Liar Tak Tersentuh Hukum
- Asiani, nenek 70 tahun yang dituduh mencuri 7 batang pohon jati oleh Perhutani, akhirnya kembali ke rumahnya di Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin, 16 Maret 2015.

Warga Galang Koin untuk Petugas Kebersihan yang Dipenjara

Sejak pertengahan Desember 2014 lalu, penyidik Polsek Jatibanteng dan pihak Kejaksaan setempat menitipkan Asiani di rumah tahanan Situbondo untuk kepentingan penyidikan.
Nenek Asiani Siap Jalani Sidang Lanjutan


Namun, pada sidang putusan sela Senin kemarin, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya. Petang harinya, Asiani berkemas meninggalkan rumah tahanan dan kembali ke rumahnya.

Kuasa hukum Asiani, Supriyono, mengaku gembira keputusan hakim yang mengabulkan permohonan Asiani. Karena memang sejak awal, pihaknya sudah meminta kepada kepolisian dan kejaksaan agar menangguhkan penahanan nenek Asiani.


"Kami sudah menghadap pejabat kepolisian, namun tidak digubris. Ke Kejaksaan juga tidak ditolak. Baru setelah kasus ini menjadi berita diback up oleh pers, kasus ini baru lah ramai, baru pada melirik mencoba mengambil peran," kata Supriyono dalam perbicangan bersama tvOne, Selasa, 17 Maret 2015.


Kendati demikian, Supriyono menyoroti kehadiran Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, dalam persidangan lanjutan kasus nenek Asiani. Sebelum persidangan dimulai, Dadang diketahui memberikan secarik kertas kepada Asiani.


Belakangan diketahui, secarik kertas dari itu adalah surat dari Bupati Situbondo yang isinya bersedia memberikan jaminan penangguhan penahanan Asiani. Surat itu diserahkan Asiani kepada majelis hakim sebelum sidang dimulai. Supriyono mengaku tidak tahu menahu mengenai surat dari Bupati Situbondo itu.


"Kami acungi jempol apa yang dilakukan Bupati Situbondo. Kami penasihat hukum tidak ada koordinasi, tapi dia selonong saja. Nenek Asiani ini awam buta hukum. Dia tiba-tiba datang ke sidang menyerahkan secarik kertas ke Asiani, sementara penasihat hukum tidak tahu," ujarnya.


Yang mengherankan bagi Supriyono, surat jaminan penangguhan penahanan dari sang bupati ini sebenarnya bukan yang pertama disampaikan ke majelis hakim. Pada persidangan sebelumnya, pihak kuasa hukum juga telah menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan untuk nenek Asiani.


Pihak yang menjamin saat itu adalah LBH Nusantara Situbondo, anggota DPR RI fraksi PKB Dapil Situbondo, anggota DPRD dari Nasdem, LDP Kumham Demokrat, PKS dan beberapa pejabat, termasuk Wakil Bupati Situbondo, M Rachmad. "Semuanya tidak digubris hakim," papar dia.


"Ini skenario kelas tinggi, jadi seolah-olah ini diatur," imbuh Supriyono.


Terlepas dari dugaan itu, nenek Asiani sebenarnya belum sepenuhnya bebas. Sebab, eksepsi yang diajukan kuasa hukum ditolak majelis hakim. Asiani masih harus menjalani proses persidangan berikutnya, yakni pembuktian jaksa penuntut umum.


"Saya bersama tim kuasa hukum sampai sekarang masih yakin bahwa apa yang disangka didakwa itu sama sekali tidak benar, dan kami akan menunjukkan itu (barang buktinya)," ucap Supriyono.


Sebagaimana diketahui, sejak kasus hukum nenek Asiani terkuak di media, sejumlah politisi mulai ramai-ramai menaruh simpati dengan memberikan dukungan moral maupun bersedia menjadi penjamin agar bisa dilepaskan dari tahanan.


Munculnya unsur politis di balik sikap para politikus ini mengemuka. Apalagi, Kabupaten Situbondo akan menggelar Pilkada pada Desember 2015 mendatang. (one)


![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya