Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 23 Maret 2015. Maksud kedatangannya itu adalah untuk mengunjungi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Rutan KPK.
Hasyim menyebut dia datang menjenguk atas permintaan keluarga Anas. "Saya menghormati mereka sehingga saya
nyambang
ke sini. Sekadar pertemanan ya,
ndak
ada faktor hukum, apalagi politik," kata Hasyim, sesaat setelah mengunjungi Anas.
Menurut dia, pada pertemuan itu, Anas menceritakan mengenai perkara yang tengah menjeratnya. Namun Hasyim enggan berkomentar banyak mengenai hal tersebut, lantaran merasa itu bukan ranahnya. "Iya dia PK. PK
kan
belum
inkrah
. Tapi saya tidak memasuki daerah itu karena itu adalah kewajiban advokat. Pengacara," ujar anggota Wantimpres ini.
Hasyim juga enggan berkomentar saat diminta tanggapannya mengenai kasus Anas yakni kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan atau Proyek-Proyek lainnya serta pencucian uang.
"Nah itu, porsinya advokasi untuk masalah perkara. Saya fungsinya temen yang nyambangi, itu saja. Karena permintaan keluarga," tukas dia.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah meringankan putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan daripada Putusan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut. Atas putusan itu, baik KPK maupun Anas telah mengajukan kasasi.![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Hatta, putusan tersebut diambil oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri pada tanggal 4 Februari 2015. Namun, Hatta tidak menjelaskan secara rinci alasan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yang lebih ringan tersebut. Atas putusan itu, baik KPK maupun Anas telah mengajukan kasasi.![vivamore="