Sumber :
- VIVA / Berton Siregar
VIVA.co.id
- Aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal asing kembali terjadi. Dalam kurun waktu dua pekan di bulan Maret ini, Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap enam kapal asing pencuri ikan.
Dua dari enam kapal tersebut ditangkap pada Minggu, 22 Maret 2015 lalu, sekitar pukul 09.45 WIB. Dua kapal asal Vietnam itu ditangkap karena dengan memakai alat tangkap PAIR TRAWL, dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari Pemerintah RI.
Baca Juga :
Dua Kapal Nelayan Vietnam Kelabuhi Polisi
"ABK yang kebanyakan dari residivis di negaranya ini sempat membuang jaring, dan barang bukti. Namun anggota tidak mau terkecoh oleh tindakan para pelaku. Ikan ada sekitar empat ton, ada dalam
box ice
mereka. Dari mana ikan itu didapat?," ujar Kepala PSDKP Batam, Akhmadon kepada
VIVA.co.id
, Jumat 27 Maret 2015.
Kedua kapal Diduga melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 jo pasal 27 ayat 1, pasal 85 jo pasal 9 ayat 1 dan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 dan UU No 45 tentang Perikanan.
Kini, kedua kapal yang baru sampai tadi pagi dari Laut Cina Selatan, bersama dengan ke sembilan ABK diamankan di markas PSDKP Jembatan II Pulau Setokok Barelang Batam, untuk diproses hukum. (ase)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
box ice