Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ditolak dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2015.
Majelis yang dipimpin oleh Hakim Tatik Hadiyanti dalam pertimbangannya menolak permohonan yang diajukan SDA lantaran gugatan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan. SDA menggugat penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga :
KPK Isyaratkan Banding Putusan Suryadharma Ali
Baca Juga :
Suryadharma Ali Divonis 6 Tahun Penjara
Lebih lanjut, apabila penyidik sudah melakukan upaya paksa terhadap SDA, maka hal tersebut dapat digolongkan pada suatu upaya paksa.
"Sampai saat diajukan permohonan, belum dilakukan penahanan dan tidak masuk upaya paksa. Oleh karena itu bukan objek praperadilan," kata hakim.
Selain itu, hakim mengungkapkan bahwa praperadilan bukan tempat untuk menguji materi pokok perkara. Melainkan menguji tindakan formal penegak hukum, untuk melihat apakah dalam tindakan yang dilakukan penegak hukum melanggar hak asasi seseorang atau tidak.
"Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," katanya lagi. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Sampai saat diajukan permohonan, belum dilakukan penahanan dan tidak masuk upaya paksa. Oleh karena itu bukan objek praperadilan," kata hakim.