Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, ditolak dengan tegas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 8 April 2015.
Majelis yang dipimpin oleh Hakim Tatik Hadiyanti dalam pertimbangannya menolak permohonan yang diajukan SDA lantaran gugatan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan. SDA menggugat penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut hakim, gugatan itu tidak masuk dalam ranah praperadilan berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan. Hakim menyebut penyidikan dan penetapan tersangka belum merupakan upaya paksa.
"Hakim berpendapat, penetapan status tersangka tidak atau belum merupakan upaya paksa merupakan awal atau syarat tindakan paksa," ujar Hakim Tatik.
Lebih lanjut, apabila penyidik sudah melakukan upaya paksa terhadap SDA, maka hal tersebut dapat digolongkan pada suatu upaya paksa.
"Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," katanya lagi. (ase)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
"Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka, dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," katanya lagi. (ase)