Jadi Tersangka, Penyusup di Ban Pesawat Terancam Setahun Bui

Penumpang Garuda
Sumber :
  • @mediacenter
VIVA.co.id
Gagal Terbang, Ratusan Penumpang Terlantar di Pontianak
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menetapkan Mario Steven Ambarita (21) sebagai tersangka. Mario dituduh memasuki daerah terbatas di bandara tanpa izin dan membahayakan nyawa penumpang pesawat.

Numpang di Ruang Roda Garuda, Kejiwaan Mario Diperiksa

Mario merupakan seorang pemuda yang masuk ke dalam roda pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177  tujuan Pekanbaru - Jakarta. Mario nekat berada di ruang terlarang itu dan terbang selama 1 jam dari Pekanbaru ke Soekarno-Hatta, Jakarta.
Mario Penyusup Garuda Ditangkap di Bandara Kuala Namu


Kasubdit PPNS dan Personel Keamanan Penerbangan Kemenhub, Rudi Rikardo usai memeriksa Mario di Kantor Otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 8 April 2015, mengatakan Mario melanggar Pasal 421 ayat (1), Pasal 433 dan Pasal 35 UU Penerbangan Nomor 1/2009.


"Saat ini statusnya sudah tersangka karena memasuki daerah bandara tanpa izin dan tindakannya membahayakan penumpang. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dengan denda Rp100-Rp500 juta," kata Rudi Rikardo


Sebelumnya seorang pria bernama Mario Steven Ambareta, kedapatan terhuyung-huyung berjalan di apron Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, saat pesawat Garuda Indonesia dari Pekanbaru mendarat. Pemuda berusia 21 tahun tersebut, turun dari lubang main wheel (roda belakang pesawat).


Pria yang diketahui bernama Mario Steven Ambareta nekat naik masuk lewat rongga roda pesawat karena tidak memiliki uang untuk membeli tiket perjalanan pesawat ke Jakarta. Kepala otoritas bandara, Mario mengaku sudah merencanakan aksinya sejak 10 hari terakhir.


![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya