Daftar Aset Udar Pristono

udar pristono jalani sidang lanjutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono tidak hanya didakwa telah melakukan korupsi pengadaan Transjakarta serta gratifikasi, tapi juga didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menuturkan, selain menerima penghasilan selaku kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang juga merangkap pengguna anggaran pada Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Udar telah menerima pemberian uang dari sejumlah orang. Diduga pemberian itu terkait jabatan Udar selaku kepala Dinas Perhubungan.

Jaksa menyebut uang yang diterima Udar mencapai Rp6.095.765.000. "Untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan tersebut, terdakwa menyuruh orang bernama Suwandi alias Wandi, pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama terdakwa yang ada pada beberapa bank," kata Jaksa Victor Antonius, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 13 April 2015.

Tidak hanya itu, Udar juga disebut telah menempatkan uang sebesar Rp100 juta ke dalam rekening anaknya yang bernama Aldi Pradana. Uang didapat dari hasil menjual secara paksa mobil dinas yang sedang dilelang kepada direktur PT Jati Galih Semesta. Mobil merek Toyota Kijang tipe LSX dijual Rp100 juta, padahal harga lelangnya sekitar Rp22.430.000.

"Selanjutnya, terdakwa membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan di bank dalam bentuk rekening tabungan, juga ada yang digunakan untuk membeli barang berharga, yaitu rumah, apartemen, kondotel dan kendaraan bermotor," ungkap Jaksa.

Rincian aset yang dibeli Udar itu antara lain:

1. Pada tanggal 12 November 2012 membeli 1 unit apartemen Tower Montreal lantai 9 Nomor 01-01 NG seluas 86,7 M2 dengan harga Rp2.883.334.740.

2. Pada tanggal 17 September 2012 membeli 1 unit Apartemen Tower Mirage lantai 32 Nomor 32-03 R seluas 84,2 M2 dibeli atas nama orang lain yaitu Lieke Amalia dengan membayar uang muka Rp1.440.878.000.

3. Pada tanggal 13 Mei 2013, membeli 1 unit Kondotel Sahid Degreen Anyer tipe superior A/Lantai3/Nomor A-309 seluas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000.

4. Pada tanggal 26 Mei 2013 membeli 1 unit apartemen tipe superior A/Lantai2/Nomor A-209 dengan luas 35 M2 dengan harga Rp798.000.000 dan telah dibayarkan lunas.

5. Pada tanggal 1 Juni 2012 membeli 1 unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06, tipe bangunan Falicit dengan luas tanah 255 M2 dan luas bangunan 282 M2 sesuai dengan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan di Proyek Perumahan Bintaro Jaya tanggal 1 Juni 2012 seharga Rp3.114.375.000

6. Pada tanggal 19 Januari 2013 bertempat di Jakarta telah membeli 1 unit rumah tipe/Blok Olive Fusion/jalan Emerald 4 No. 6 luas tanah 300 meter, luas bangunan 264 meter dengan harga Rp2.413.046.000.

7. Pada tanggal 20 Mei 2010 telah membeli 2 unit Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort, tipe 1 Bed A/5th/C-509 luas 36 m2 seharga Rp882.045.113 dan tipe 1 Bed A/3rd/D-3-19 luas 36 m2 seharga Rp854.718.701.

8. Pada tanggal 18 Januari 2011 membeli Kondotel Aston Bgoor Hotel and Resort unit 1 Bed/5th D5-12 luas 36 M2 dengan harga Rp850.042.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.

9. Pada tanggal 26 September 2011 telah membeli Kondotel Aston Bogor Hotel and Resort unit 1 Bed A/2nd/D2-18 luas 36 M2 dengan harga Rp882.000.000 dengan diatasnamakan istri terdakwa bernama Lieke Amalia.

10. Pada tanggal 15 Mei 2013, telah membeli kondotel di Hotel Pullman Bali Legian Nirwana unit 1322 seharga Rp1.000.000.000.

11. Pada tanggal 12 September 2013 telah membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian unit 1406 seharga Rp1.300.000.000.

12. Pada tanggal 7 Oktober 2014 membeli 1 unit Kondotel Mercure Bali Legian Nomor unit 416 A, lantai 4 tipe Deluxe Balcony luas Semigross 28,2 M2 dengan harga pengikatan sebesar Rp976.002.300.

13. 1 unit sepeda motor Kawasaki B-3221-SGT tahun buat/rakit 2012

14. 1 unit mobil Toyota Fortuner B-1909-XS tahun buatan 2013

15. 1 unit sepeda motor Kawasaki B-3787-SLU tahun buatan 2013

16. 1 unit mobil Toyota Fortuner B-1986-ZS tahun pembuatan 2013

17. 1 unit mobil Toyota NAV1 B-1909-P tahun pembuatan 2013

18. 1 unit mobil Honda CRV B-1791-ZW atas nama Jimmy F Pasaribu

Perbuatan Udar Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

![vivamore="
Baca Juga
:"]
Saksi: Apartemen Mewah Udar Pristono Ditempati Bella Shofie


Ahok: Proyek TransJakarta dari Awal Sudah Dipermainkan

[/vivamore]
TransJakarta Operasikan 15 Bus Gandeng Buat Tutup Kekurangan
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016