Eks Kadishub DKI Sangkal Tuduhan Penuntut Umum

Sidang Udar Pristono Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono menyangkal sangkaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta serta tindak pidana pencucian uang.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Udar menyatakan bahwa proyek pengadaan Transjakarta pada tahun 2013 sudah berjalan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Menurut Udar, terkait anggaran yang dikeluarkan melalui SK Gubernur dan Peraturan Daerah, hal tersebut sudah dibahas untuk kepentingan bersama.
TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual


"Dan semuanya itu diterapkan dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang anggaran yang juga udah ada di RPJMD, jadi
nggak
ada sama sekali yang bermain," kata Udar disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 April 2015.


Dia juga membantah telah memberikan arahan khusus terkait proyek pengadaan tersebut. Udar menyebut hanya membahas secara umum saja dan tidak ada yang menjurus ke arah tindak pidana.


Terkait tindak pidana yang juga disangkakan kepadanya, Udar turut membantahnya. Dia menyebut untuk pencucian uang, harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.


Udar juga mempertanyakan mengenai alat bukti Jaksa terkait pencucian uang yang disangkakan tersebut. Karena menurut Udar, dia telah mempunyai tabungan sejak lama.


"Kalau saya menabung tahun 2010
kan
boleh saja orang menabung.? Uang saya
nggak
hanya dari gaji, saya juga ada usaha keluarga menyewakan kontrakan rumah. Itu
kan
warisan. Saya meneruskan, tidak dari nol," tutur Udar.


Dia membantah telah melakukan tindak pidana pencucian uang. "Itu saya membantah keras karena hanya kenyataan yang direkayasa?," tukas dia.


Diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dijadwalkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 6 April 2015. Namun karena tidak didampingi kuasa hukum, persidangan kemudian ditunda selama satu minggu![vivamore="
Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya