Margarito: Mahkamah Partai Golkar Pecah, Putusan Tidak Sah

PTUN Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Margarito, menyatakan, pendapat Mahkamah partai Golkar yang terpecah tidak bisa melakukan pengambilan keputusan dalam sengketa kepengurusan partai beringin. Pandangannya ini disampaikan saat memenuhi undangan pengadilan sebagai saksi ahli kedua yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie.

Bambang Soesatyo: Rapimnas Jembatan Emas Rekonsiliasi

Menurutnya, pendapat Mahkamah Partai Golkar yang terpecah tidak bisa menghasilkan kepengurusan Golkar yang sah.  

"Tidak ada kubu yang dinyatakan menang dalam putusan mahkamah partai itu," ujar Margarito dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta  Timur, Kamis 20 April 2015.

Keabsahan kepengurusan Golkar bahkan hanya bisa dicapai melalui mufakat antar hakim Mahkamah Partai Golkar. Dari empat hakim mahkamah partai, setidaknya ada tiga hakim yang menyetujui keputusan kepengurusan partai.

Karenanya, Margarito menilai, tindakan Menteri Hukum dan HAM berpotensi melanggar hukum. "Tindakan Menkum HAM berkualifikasi melampaui kewenangan," ujar Margarito

Menariknya di akhir kesaksian saat hakim meminta Margarito untuk menganalogikan konflik tersebut dengan sepakbola, dia menyebut sengketa kepengurusan Golkar memiliki skor draw (seri).

Sebelumnya, kubu Aburizal Bakrie menang sementara dalam gugatan di PTUN Jakarta. PTUN mengeluarkan putusan sela, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunda pelaksanaan surat keputusan pengesahan kubu Agung Laksono. Atas putusan tersebut, kubu Agung pun telah menyiapkan langkah banding jika hakim mengabulkan gugatan rivalnya.

Golkar Tak Perlu Munas Ulang, Ini Dasar Hukumnya

Munas Golkar Siapkan Ajang 'Duel Konsep' Calon Ketua Umum

KPK juga akan dilibatkan untuk mencegah adanya money politic di Munas.

img_title
VIVA.co.id
7 Februari 2016