Pimpinan Harap Perppu KPK Diterima DPR

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Tiga Plt Pimpinan KPK saat ini yaitu, Taufiequrrachman Ruki, Johan Budi dan Indriyanto Seno Adji diketahui diangkat oleh Presiden Joko Widodo melalui Perppu.


Presiden Jokowi menerbitkan Perppu setelah dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan lantaran tersangkut masalah hukum. "Kami berharap begitu (Perppu diterima DPR)," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 April 2015.


Zulkarnain menilai DPR cukup arif dalam membahas Perppu, mengingat sudah dua bulan ketiga orang Plt bekerja di lembaga anti rasuah itu. Zulkarnain menyebut dengan komposisi pimpinan lengkap lima orang, lembaganya lebih fight dalam bekerja.


Dia berpendapat jika Perppu ditolak DPR, maka status Plt akan gugur dan pimpinan KPK hanya tinggal dua orang saja. "Pimpinan KPK kalau dua orang sulit melaksanakan tugas, sebab pimpinan KPK itu kan lain tugasnya," kata dia.

Tolak Revisi UU KPK, Gerindra Nyatakan Bukan Cari Muka
Aksi penolakan rencana revisi UU KPK

PKS Janji Tolak Revisi UU KPK di Paripurna

Berubah dari pandangan mini fraksi di Baleg

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2016