Sumber :
- VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
- Tim kuasa hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso manyatakan telah menemukan bukti baru yang akan digunakan sebagai senjata untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).
Anggota tim kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, bukti baru alias novum itu, diyakini bisa membuktikan bahwa Mary bukan seorang perantara perdagangan nakorba.
Agus menuturkan, ia dan tim kuasa hukum akan segera mengajukan PK Pengadilan Negeri (PN) Sleman, paling lambat Senin 27 April 2015 atau sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Ada novum baru yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata Agus saat dihubungi
VIVA.co.id
, Sabtu 25 April 2015.
Agus juga mengatakan, ada juga bukti pendukung bahwa Mary Jane adalah korban
Human Trafficking
atau perdagangan manusia. Saat diminta bukti apa yang akan diberikan dalam PK keduanya, Agus enggan mengungkapkan secara detail seperti apa bukti baru yang dimiliki pihaknya itu.
"Bukti ini cukup kuat untuk meloloskan Mary Jane dari jeratan hukumnya dan kita minta eksekusi ditunda dulu karena ada bukti baru," lanjut Agus.
Baca Juga :
Dijenguk Pacquiao, Mary Jane Beri Akik dan Syal
Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (one)