Duo Bali Nine Sebut Ada Indikasi Suap dalam Proses Hukumnya

Duo Bali Nine, terpidana mati kasus narkoba yang sudah dieksekusi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
VIVA.co.id
- Kuasa hukum dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, mengaku telah meminta Komisi Yudisial untuk menginvestigasi dugaan suap dalam proses hukum terhadap kliennya.


Menurut Todung, temuan itu terungkap dari pengakuan duo 'Bali Nine' yang mengaku sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri di Denpasar saat meminta keringanan hukuman terhadap mereka.


"Kedua klien saya merasa terganggu dengan proses hukum yang terjadi. Karena ada pembicaraan majelis hakim yang menghendaki sejumlah uang untuk keringanan hukuman mereka," ujar Todung usai mendatangi Lapas Nusa Kambangan bersama konsulat jenderal Australia, Senin 27 April 2015.


Temuan laporan baru itu, lanjut Todung telah dilaporkannya ke Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti. Jika nantinya ditemukan ada indikasi itu, maka kedua kliennya tidak boleh dieksekusi oleh pemerintah Indonesia.


"Kalau ini betul, berarti proses hukum di sistem peradilan cacat. Jadi tidak boleh ada eksekusi mati terhadap Andrew dan Myuran," ujar Todung.

Indonesia Jamin Tak Ada Hukuman Mati untuk Jessica


Datang ke San Fransisco, Jokowi Disambut Unjuk Rasa
Danitha Riyadini/Nuryanto/Cilacap

Napi Narkoba Bali Nine Dapat Remisi Natal
Warga Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran saat masih berada di Bali.

Ibu Mendiang Bali Nine: Pak Jokowi, Anda Begitu Kejam

Menurutnya, nyawa Myuran Sukumaran diambil secara brutal April 2015.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016