Suryadharma Ali Tolak Perpanjangan Penahanan

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Suryadharma Ali Ajukan Banding
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA).

Vonis SDA Jadi Dasar KPK Jerat Hasrul Azwar

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap SDA untuk 40 hari," kata Keala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa, 28 April 2015.
KPK Tak Puas Hukuman atas SDA, Minta Banding


Mantan Menteri Agama itu telah ditahan sejak 10 April 2015 di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama. Menurut Priharsa, perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak hari Kamis, 30 April 2015.


Priharsa mengungkapkan, Suryadharma Ali enggan untuk mendatangani berita acara penahanan. Meski demikian, Priharsa menyebut tidak memengaruhi penahanan yang dilakukan.


"Tadi tersangka menolak menandatangani berita acara penahanan beserta turunannya, sehingga dibuat berita acara penolakan," ujar dia.


Diketahui, KPK telah resmi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka pada SDA dilakukan, setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.


Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.


Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya