Kabareskrim Beberkan Alasan Penangkapan Novel Baswedan

Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, penangkapan penyidik KPK, Novel Baswedan bukan tanpa alasan. Dia menjelaskan, saat dalam proses penyidikan, Novel selalu mangkir dalam pemeriksaan.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan, lalu menghindar dengan alasan bisa dipertanggungjawabkan, jadi ya sekarang langkah penyidik melakukan penangkapan padanya," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat, 1 Mei 2015.

Budi menambahkan, untuk berkas pemeriksaan Novel juga sudah P-19, artinya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti. Namun, karena kurang lengkap, maka berkas dikembalikan dan diharuskan memeriksa tersangka.

"Dengan satu petunjuk, dia harus dilakukan satu kali pemeriksaan pertanyaan, yang harus diperiksa pada yang bersangkutan, namun selalu menghindar dengan demikian menghambat proses penyidikan," tutur Budi.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Novel saat sedang berada di kediaman penyidik andalan KPK tersebut. Novel ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Bareskrim dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016