Kronologi Penangkapan Novel Baswedan

Ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Penangkapan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, oleh Bareskrim Polri berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2015 dini hari tadi, sekitar pukul 00.00 WIB.

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Penangkapan Novel itu diduga terkait dengan kasus tindakan kekerasan kepada narapidana pencuri sarang burung walet di Provinsi Bengkulu, pada 2004. Novel ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. SP.KAP/19/IV/2015/Dittipidum, tertanggal 24 April 2015, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Hery Prastowo.

Muji Kartika Rahayu, tim kuasa hukum Novel Baswedan menjelaskan kronologi penangkapan Novel kepada VIVA.co.id. Menurut dia, saat itu Novel dijemput di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

"Sekitar pukul 00.00 WIB, rumah Novel Baswedan didatangi oleh petugas kepolisian yang berasal dari Bareskrim dan Polda Metro Jaya, yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya," ujar Muji.

Setelah itu, sekitar pukul 00.20 WIB, Novel Baswedan dibawa ke kantor Bareskrim, dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB, dengan pengawalan tiga orang petugas kepolisian berpakaian bebas.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

"Pada pukul 02.40, penasihat hukum Novel telah berada di Bareskrim untuk bertemu dengan Novel. Penasihat hukum yang bernama Bahrain menyampaikan keinginannya tersebut kepada petugas piket bernama Mahendra," kata Muji.

Muji melanjutkan, keinginan tersebut tidak terwujud, karena petugas piket menyatakan, dia telah menyisir seluruh ruangan pemeriksaan di gedung Bareskrim, namun tidak melihat keberadaan Novel Baswedan. Selain itu, petugas tersebut juga mengaku tidak dapat memasuki ruangan pemeriksaan, karena tidak memiliki kunci akses.

"Lalu, penasihat hukum meminta petugas piket untuk menghubungi petugas kepolisian yang namanya tercantum di surat perintah penangkapan, yakni AKBP Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D Purwantoro, dan AKP Teuku Arsya Kadafi, agar dapat segera dipertemukan dengan Novel," tuturnya.

Namun, dari seluruh nama petugas kepolisian yang disebutkan, menurut Muji, Mahendra mengaku bahwa dia tidak memiliki nomor handphone mereka.

Penasihat hukum Novel lalu meminta Mahendra menghubungi nomor ekstension ruangan pemeriksaan, untuk berkoordinasi dengan penyidik. Namun, Mahendra menjawab telepon di kantor Bareskrim tidak menggunakan sistem ekstension.

"Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas piket mengabari bahwa Novel berada di lantai tiga gedung Bareskrim, namun penyidik tidak memperbolehkan penasihat hukum menemui Novel Baswedan. Hingga kini, tim penasihat belum berhasil bertemu Novel, " tutur Muji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya