Kuasa Hukum Novel: Penyidik Polri 'Mengangkangi' Hukum

Ketua tim penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra
VIVA.co.id
Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
- Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan, setelah penangkapan kliennya pada Jumat 1 Mei 2015 dinihari tadi oleh Bareskrim Polri, kepolisian terkesan menghalang-halangi tim kuasa hukum untuk bertemu langsung dengan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Tindakan penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum merupakan bentuk 'pengangkangan' hukum," ujar Muji kepada wartawan.

Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung

Muji mengatakan, sebagai kuasa hukum, saat kliennya tersangkut masalah, sudah seharusnya tim kuasa hukum bisa mendampingi Novel secara langsung. Karena, hal tersebut sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tegas menyatakan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap," katanya.

Presiden Jokowi Bisa Saja Deponering Kasus Novel Baswedan

Dengan begitu, kata Muji, sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir (1x24 jam), penyidik wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel.

"Keputusan penyidik untuk menangkap tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum, bukannya justru melakukan 'pengangkangan' terhadap hukum," ujar Muji.

Kabareskrim Komjen Pol Anang Iskandar

Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan

Tugas penyidikan sudah selesai dan dinyatakan lengkap.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016