- VIVAnews/Aji YK Putra
"Tindakan penyidik yang tidak memberikan kesempatan penasihat hukum merupakan bentuk 'pengangkangan' hukum," ujar Muji kepada wartawan.
Muji mengatakan, sebagai kuasa hukum, saat kliennya tersangkut masalah, sudah seharusnya tim kuasa hukum bisa mendampingi Novel secara langsung. Karena, hal tersebut sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tegas menyatakan, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap," katanya.
Dengan begitu, kata Muji, sejak penangkapan dilakukan hingga batas waktu penangkapan berakhir (1x24 jam), penyidik wajib memenuhi permintaan penasihat hukum untuk dipertemukan dengan Novel.
"Keputusan penyidik untuk menangkap tengah malam seharusnya diiringi dengan sikap profesional dan ketaatan akan hukum, bukannya justru melakukan 'pengangkangan' terhadap hukum," ujar Muji.