Kabareskrim: Apa Hebatnya Novel Baswedan?

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna
VIVA.co.id
Kabareskrim: Kasus Novel Harusnya Sampai Pengadilan
- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Novel Baswedan di kediamannya, Jumat dinihari, 1 Mei 2015. Novel ditangkap terkait kasus yang membelitnya saat bertugas di Polda Bengkulu beberapa waktu silam.

Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso, mengatakan, setelah ditangkap, proses penyidikan akan diserahkan ke Polda Bengkulu di mana lokasi terjadinya tindak pidana Novel ada di sana.
Kasus Novel Ditarik Kembali, Ini Reaksi Kejaksaan Agung


"Ya nanti disidang di sana, kami bantu proses penangkapan untuk Polda Bengkulu," ujar Budi di kantornya.


Budi melanjutkan, untuk kasus Novel berbeda dengan dua pimpinan KPK nonaktif yakni Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Kedua pimpinan itu meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun menjadi tahanan kota.


"Jadi, kalau ini dapat kemudahan, ya saya juga akan mempertanyakan. Memangnya apa hebatnya Novel?" ujar Budi.


Budi menjelaskan, jika Novel diperbolehkan dibebaskan, berarti harus mengubah undang-undang yang ada, di mana setiap anggota Polri boleh menembak orang dan tidak boleh diperkarakan.


"Pada dasarnya Novel itu Polri. Pokoknya jangan sampai terjadi ada penegak hukum menembak orang dan tidak diperkarakan," kata Budi.


Budi menambahkan, kasus yang melibatkan Novel murni kasus hukum dan tidak ada kaitannya dengan lembaga KPK.


"Jangan
yah
(dikaitkan), ini kebetulan oknumnya saja lah. Jadi, biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain, kami harapkan begitu," tutur Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya