Rizieq dan Munarman Divonis Siang Ini

VIVAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober 2008, menggelar sidang vonis terhadap Habib Rizieq Shihab dan Munarman terkait penyerangan aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Jaksa menuntut kedua orang itu dipenjara dua tahun. Jaksa menganggap Rizieq dan Munarman terbukti terlibat penyerangan terhadap aktivis yang sedang berkumpul di Monumen Nasional.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan Rizieq sejak 4 Juni 2008. Rizieq didakwa menganjurkan orang lain berbuat kekerasan, dengan demikian melanggar pasal 170 jo pasal 55 dan pasal 156.

Prabowo Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Soroti Standar Ganda Negara Barat

Sedangkan Munarman juga terkena tuntutan dua tahun kurungan. Dia dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP karena sengaja melakukan kekerasan terhadap orang lain dan menimbulkan kerusakan barang.

VIVA Militer: Pasukan Divisi Lintas Udara ke-101 Angkatan Darat Amerika Serikat

Deretan Negara dengan Angkatan Udara Terkuat di Dunia

Ada deretannegara yang memiliki Angkatan Udara paling kuat di tahun 2024. Dalam daftar tersebut, Amerika Serikat (AS) masih menunjukkan dominasinya atas negara-negara ini

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024