LPSK: Hukum Berat Pelaku Kekerasan pada Jurnalis

Aksi Protes Jurnalis Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kebenaran Tak Berjenis Kelamin
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Hari Kebebasan Pers Dunia
(World Press Freedom)
Dua Jurnalis Inggris Ditangkap TNI di Batam
dijadikan momentum pengusutan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. LPSK mendukung proses hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Menteri Tedjo: Jurnalis Asing di Papua Ada Syaratnya

"Dan LPSK berharap pelakunya dijatuhi hukuman yang berat", ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima
VIVA.co.id,
Rabu 6 Mei 2015.


Menurut Semendawai, pemberian sanksi tersebut penting karena media merupakan salah satu pilar demokrasi. Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui suatu informasi.


"Oleh sebab itu, kebebasan pers sangat penting untuk dilindungi," imbuhnya.


Semendawai melanjutkan, kekerasan terhadap jurnalis tentu akan mempengaruhi kualitas pemberitaan, termasuk mengurangi fakta yang bisa disampaikan kepada masyarakat.


"Untuk itu LPSK berharap pemerintah maupun masyarakat, termasuk LPSK sendiri, berperan aktif dalam menjaga kebebasan pers," tuturnya.


Merujuk pada data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Semendawai mengatakan bahwa dalam 1 tahun (3 Mei 2014-3 Mei 2015), ada setidaknya 37 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dia menegaskan, LPSK mendukung pengusutan kasus-kasus tersebut.


"Termasuk memberi perlindungan terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan," tutur dia.


Kasus kekerasan bahkan pelecehan terhadap jurnalis terus saja terjadi. Terbaru adalah insiden yang menimpa seorang wartawan media online bernama


Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Istana Kepresidenan, Albiner Sitompu diduga melakukan tindak pelecehan, intimidasi dan kekerasan terhadap Wita peluncuran program listrik nasional 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Desa Gadingsari, Sanden, Bantul, Senin, 4 Mei 2015.


Meski demikian, Albiner sudah memberikan atas tudingan negatif terhadapnya itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya